Menyingkap Fenomena Perundungan di Kampus: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya

Menyingkap Fenomena Perundungan di Kampus: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya


Menyingkap Fenomena Perundungan di Kampus: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya

Perundungan, atau bullying, merupakan masalah serius yang masih sering terjadi di berbagai institusi pendidikan, termasuk di lingkungan kampus. Fenomena ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional korban, serta menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman dan tidak kondusif. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 40% mahasiswa di Indonesia pernah mengalami perundungan selama menjalani pendidikan mereka.

Terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya perundungan di kampus. Salah satunya adalah adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Mahasiswa yang memiliki kekuasaan, baik secara fisik maupun sosial, seringkali menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas mahasiswa lain yang dianggap lebih lemah. Selain itu, faktor budaya dan lingkungan juga dapat mempengaruhi terjadinya perundungan. Budaya kompetitif dan individualistik di kampus dapat menciptakan atmosfer yang memperkuat perilaku perundungan.

Untuk mengatasi masalah perundungan di kampus, langkah-langkah preventif dan intervensi perlu dilakukan. Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan membangun sikap empati di antara mahasiswa. Program-program pelatihan keterampilan sosial dan kepemimpinan juga dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan untuk mengelola konflik dan membangun hubungan yang sehat.

Selain itu, peran aktif dari pihak kampus juga sangat penting dalam mengatasi perundungan. Kampus perlu memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan perundungan, serta menyediakan layanan dukungan dan konseling bagi korban perundungan. Pendidikan mengenai pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menghindari perilaku perundungan juga perlu ditingkatkan di lingkungan kampus.

Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan fenomena perundungan di kampus dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua mahasiswa. Perlu diingat bahwa setiap individu memiliki hak untuk belajar dan berkembang tanpa takut menjadi korban perundungan.

Referensi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2019). Laporan Nasional Hasil Study Of International Self-Reported Delinquency. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Smith, P. K., & Steffgen, G. (2013). Cyberbullying through the New Media: Findings from an International Network. New York: Psychology Press.